CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal
74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU
Nomer 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, industri atau koprasikoprasi
wajib untuk melaksanakanya, tetapi kewajiban ini bukan suatu
beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan
hanya tangungjawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan
manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan
kualitas hidup masyarakat.
Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
hidup. Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal 1970,
yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang
berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum,
penghargaan masyrakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Seiring perjalanan
waktu, di satu sisi sektor industri atau koprasi-koprasi skala besar telah
mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,
tetapi di sisi lain ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri
sering kali menyebabkn kerusakan lingkungan. Kedua, adalah sebagai upaya
untuk menegaskan hubungan perusahaan dengan aktifitas perniagaan yang
diselenggarakan oleh para perusahaan. Dalam konteks perniagaan yang
diselenggarakan terdapat hubungan timbal-balik antara personal perusahaan
secara internal dan antara internal perusahaan dengan masyarakat luar
perusahaan. Corporate Social Responsibility adalah suatu bagian hubungan
perniagaan yang melibatkan perusahaan di satu pihak dan masyrakat sebagai
lingkungan sosial perusahaan di pihak yang lain. Ketiga, CSR adalah basis
teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis
dengan masyrakat domisili. Secara teoritik, CSR dapat didefinisikan sebagai
tanggungjawab moral suatu peusahaan terhadap para stakeholdersnya,
terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja atau
oprasionalnya.

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

1 komentar:

nabumdaigh mengatakan...

Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
Free services for people with Down Syndrome (neural dyslexia)? Call 구미 출장마사지 1-800-GAMBLER. Borgata Hotel Casino 충청남도 출장마사지 & Spa. 계룡 출장샵 Borgata Hotel Casino 안양 출장마사지 & 사천 출장마사지 Spa

Posting Komentar

Pages

Powered By Blogger