CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal
74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU
Nomer 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, industri atau koprasikoprasi
wajib untuk melaksanakanya, tetapi kewajiban ini bukan suatu
beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan
hanya tangungjawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan
manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan
kualitas hidup masyarakat.
Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
hidup. Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal 1970,
yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang
berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum,
penghargaan masyrakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Seiring perjalanan
waktu, di satu sisi sektor industri atau koprasi-koprasi skala besar telah
mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,
tetapi di sisi lain ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri
sering kali menyebabkn kerusakan lingkungan. Kedua, adalah sebagai upaya
untuk menegaskan hubungan perusahaan dengan aktifitas perniagaan yang
diselenggarakan oleh para perusahaan. Dalam konteks perniagaan yang
diselenggarakan terdapat hubungan timbal-balik antara personal perusahaan
secara internal dan antara internal perusahaan dengan masyarakat luar
perusahaan. Corporate Social Responsibility adalah suatu bagian hubungan
perniagaan yang melibatkan perusahaan di satu pihak dan masyrakat sebagai
lingkungan sosial perusahaan di pihak yang lain. Ketiga, CSR adalah basis
teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis
dengan masyrakat domisili. Secara teoritik, CSR dapat didefinisikan sebagai
tanggungjawab moral suatu peusahaan terhadap para stakeholdersnya,
terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja atau
oprasionalnya.
Definisi
CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan
(sesuai kemampuan perusahaan tersebut)
sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar
dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai
dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,
pemberian dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak,
khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan
dan kepentingan
stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan
sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar
profitability.
Seberapa jauhkah
CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini
akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku
CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan
CSR membutuhkan
dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan
kemiskinan dan
keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan
sebagai koordinator penanganan krisis melalui
CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten.
Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat
mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok
lain agar terjadi
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi
atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
1 komentar:
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
Free services for people with Down Syndrome (neural dyslexia)? Call 구미 출장마사지 1-800-GAMBLER. Borgata Hotel Casino 충청남도 출장마사지 & Spa. 계룡 출장샵 Borgata Hotel Casino 안양 출장마사지 & 사천 출장마사지 Spa
Posting Komentar