CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal
74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU
Nomer 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, industri atau koprasikoprasi
wajib untuk melaksanakanya, tetapi kewajiban ini bukan suatu
beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan
hanya tangungjawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan
manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan
kualitas hidup masyarakat.
Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
hidup. Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal 1970,
yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang
berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum,
penghargaan masyrakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Seiring perjalanan
waktu, di satu sisi sektor industri atau koprasi-koprasi skala besar telah
mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,
tetapi di sisi lain ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri
sering kali menyebabkn kerusakan lingkungan. Kedua, adalah sebagai upaya
untuk menegaskan hubungan perusahaan dengan aktifitas perniagaan yang
diselenggarakan oleh para perusahaan. Dalam konteks perniagaan yang
diselenggarakan terdapat hubungan timbal-balik antara personal perusahaan
secara internal dan antara internal perusahaan dengan masyarakat luar
perusahaan. Corporate Social Responsibility adalah suatu bagian hubungan
perniagaan yang melibatkan perusahaan di satu pihak dan masyrakat sebagai
lingkungan sosial perusahaan di pihak yang lain. Ketiga, CSR adalah basis
teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis
dengan masyrakat domisili. Secara teoritik, CSR dapat didefinisikan sebagai
tanggungjawab moral suatu peusahaan terhadap para stakeholdersnya,
terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja atau
oprasionalnya.

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

BISNIS YANG TAK BERETIKA

BISNIS TAK BERETIKA 

1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.

2. Praktik Bisnis Masih Abaikan Etika
Rukmana menilai praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis. Baswir berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia. 

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
    informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undang
Setelah melihat penjelasan diatas tentang bisnis yang beretika, maka bisa disimpulkan bisnis yang tidak beretika itu kebalikan dari penjelasan-penjelasan diatas.
CIRI DARI BISNIS YANG BERETIKA
1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum
Sebagai contoh kasus iklan minuman berenergi (Kuku bima vs Exra joss) merupakan iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam 2 iklan tersebut saling menjatuhkan dengan sindiran-sindiran. Kuku bima energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni original, anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan 1 rasa yakni rasa original, dan Ektra Joss membuat slogan “Laki kok minum yang rasa-rasa”, secara tidak langsung ini merupakan bisnis yang tidak beretika. Membuat sindiran-sindiran yang ingin menarik minat konsumen atau melakukan promosi seperti itu. Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam menciptakan etika yang berbisnis harus dengan persaingan yang sehat. Seharusnya dalam berbisnis sebaiknya jangan saling menjatuhkan namun bersainglah secara sehat, karena dengan saling menjatuhkan malah akan membuat image juga buruk dan konsumen pun tidak akan berminat atau percaya memilih produk tersebut.

Kasus Lapindo sebagai suatu Bisnis Tak Beretika

Secara konsep kebijakan pembangunan sudah memasukkan faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang tercermin melalui berbagai peraturan yang terkait dengan sumber daya alam. Peraturan yang dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal.

Lemahnya implementasi di bidang hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan pelestarian terjadi juga di bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat reaktif dan sesaat (temporary) atau suatu kebijakan yang secara konsep bagus tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpantau secara berkesinambungan, lemah dalam manajemen kontrol, cenderung tidak konsisten dan persisten. Hal yang serupa disampaikan bahwa tingginya kerusakan sumber daya alam hayati di Indonesia disebabkan salah satunya adalah banyaknya kebijakan sektoral dan bersifat eksploitatif yang saling tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.

Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan. Atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan ijin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang.

Secara garis besar pelaksanaan, pengawasan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijalankan perangkat hukum antara lain AMDAL yang merupakan suatu prosedur preventif yang memberikan analisa menyeluruh dan terinci tentang segala dampak langsung yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan, cara-cara yang mungkin mengatasinya dan rencana kerja untuk mengelola, mengawasi dan mengevaluasi dampakdampak yang ditimbulkan dan efektifitas pelaksanaan rencana kerja.

Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.

Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain :

1. Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor industri tersebut.
2. Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur transportasi kereta api dll.
3. Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.
4. Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.
5. Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada umumnya.

Dalam arti gramatikal, kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.

Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran. Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasalpasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer). Sampai dengan saat ini bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis. Peristiwa ini tentu saja mengundang masyarakat untuk berkomentar terhadap pertanyaan dimana dan sampai sejauh mana letak pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc


Contoh Lain Kasus Bisnis yang Kurang Beretika
Dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.

Tanggapan :
Tanggapan saya perihal contoh kasus bisnis yang kurang beretika tersebut yaitu sebaiknya bisnis-bisnis yang kurang beretika tersebut diberi tindakan lanjut karena dengan melakukan bisnis yang kurang beretika mempunyai dampak yang buruk bagi kepuasan dan kenyaman konsumen itu sendiri, selain itu juga akan berdampak merugikan untuk para konsumen. Maka dari itu sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dalam memilih yang akan dikonsumsi, agar terhindar dari produk-produk yang dapat membahayakan. 

TEORI ETIKA BISNIS

Teori Etika Bisnis

Kata “Etika” itu berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain.

Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama. 
Jadi pengertian secara harfiah dari etika dan moralitas adalah berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah masuk kedalam sistem adat kebiasaan. kemudian etika dan moralitas itu dilakukan dalam pola perilaku yang terulang dalam waktu yang lama.
Etika adalah ilmu yang mengacu kepada:
  • Mempersoalkan nilai dan norma moral tertentu yang memang harus dilaksanakan dalam situasi yang dihadapi seseorang
  • Mempersoalkan tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai, norma, dan moral tertentu apakah harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis atau sebaliknya
  • Mempersoalkan tindakan yang harus dilakukan dalam situasi tertentu, di lingkungan masyarakat tertentu, apakah harus mengikuti etika dan moral yang dianut oleh lingkungan, atau justru bertentangan.
Norma adalah pedoman bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam dari Norma itu adalah:
  • Norma Khusus
  • Norma Umum: dibagi menjadi tiga yaitu Norma Sopan santun, Norma Hukum, dan Norma Moral

2.      Macam-macam Norma dan sangsinya
 Norma adalah pedoman bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam dari Norma itu adalah:
  • Norma Khusus
  • Norma Umum: dibagi menjadi tiga yaitu Norma Sopan santun, Norma Hukum, dan Norma Moral
Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya: aturan di dalam birokrasi pengurusan Surat Izin Mengemudi. Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma Sopan Santun adalah yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika itu tidak sama dengan Etiket. Etiket menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama. Norma Hukum adalah norma yang dituntut dilakukan secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia kehidupan bermasyarakat. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini adalah aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia.
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.
Norma dalam Masyarakat
a. Norma agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
Contoh-contoh norma agama ialah:
  • Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum  tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat   ibadah, dll.
  • Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  • Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan. Contoh norma kesusilaan antara lain berkata dan berbuat jujur, berbuat baik pada sesama manusia, menghindari rasa iri dan dengki serta tidak menyombongkan diri.
c. Norma kesopanan
Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
  1. Menghormati orang yang lebih tua.
  2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
  3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
  4. Tidak meludah di sembarang tempat.
  5. tidak menyela pembicaraan.
Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat, semisal cemoohan. kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat yang berupa cemoohan, diasingkan serta di permalukan.
d.  Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat
            Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan
3.      Teori Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
Pengertian & Contoh dari Etika Teleologi, Deontologi
a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
– Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji
b. Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
c. Teori Hak
Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan dan perilaku.
Contoh : Hak seseorang untuk menganut agama yang mereka pilih.
d. Teori Keutamaan
adalah disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh :
• Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
• Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya.
• Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan.
• Hidup yang baik
Sikap Yang di Sukai dalam Pergaulan Sehari-hari
4.  Secara umum etika dibagi menjadi 2
Etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai  norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus ini dibagi meliputi 3 jenis, yaitu etika individual, etika social, dan etika lingkungan hidup.
Etika individual adalah etika yang lebih menyangkut tentang kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika social lebih mengutamakan kewajiban, hak, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai makhluk social dalam interaksinya dengan sesamanya. Sedangkan etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan manusia yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan hidupnya secara keseluruhan.
5.  Mitos Bisnis Amoral
Bisnis adalah bisnis.bisnis jangan di campur adukan dengan etika. Demikianlah beberapa ungkapan yang sering kita dengar yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu sama lain. Ungkapan-unngkapan yang oleh De George disebut sebagai mitos bisnis amoral. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis sejauh mereka menerima mitos seperti itu tentang dirinya, kegiatannya, dan lingkungan kerjanya. Yang mau di gambarkan disini adalah bahwa kerja adalah berbisnis dan bukan beretika. Karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis sebaik mungkin untuk mendapatkan keuntungan maka yang menjadi pusat perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi.
Untuk memperlihatkan kebenaran mitos bisnis  amoral tersebut, bisnis diibaratkan sebagai permainan judi,yang dapat menghalalkan segala cara untuk menang, Untuk memperoleh keuntungan.atas dasar ini,muncul beberapa argumen yang pada dasarnya mau memperlihatkan bahwa antara bisnis dan etika ada hubungan sama sekali.
Pertama bisnis adalah sebuah bentuk persaingan(yang mengutamakan kepentinaan peribadi).sebagai sebuah bentuk persaingan semua orang yang terlibat di dalamnya selalu berusaha dengan segala macam cara upaya untuk menang.
Kedua, aturan yang di pakai dalam permainan penuh persaingan itu berbeda dari aturan yang ada dan di kenal dalam kehidupan sosial pada umumnya.damikian pula. Aturan bisnis jelas berbeda dari aturan sosial dan moral pada umumnya.
Ketiga orang bisnis yang masih mau mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntung kan di tengah persaingan ketat tersebut. Dengan  itu etika  dan moral akan kalah, merugi dan tersingkir dengan sendirinya.
Kesimpulannya : bisnis dan etika adalah dua hal yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
Bahkan sebagaimana diungkapkan salah satu argumen di atas,etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat.Maka orang bisnis itu perlu memperlihatkan imbauan-imbauan,norma-norma moral namun,tanpa Mengabaikan kenyataannya adanya pratek  bisnisyang tidak etis dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis memang diibaratkan dengan judi bahkan sudah di anggap sebagai semacam permainan judi atau persaingan ketat namun bisnis tidak sepenuhnya seratus persen judi atau permainan. Dalam bisnis orang mempertaruhkan dirinya,nama baiknya,seluruh hidupnya,keluarganya hidup serta karyawannya beserta keluarga mereka,serta nasib manusia pada umumnya.
Seperti di katakan Richard De George,”bisnis seperti kebanyakan  kegiatan sosial lainnya, menggadaikan suatu latar belakang moral,dan mustahil  bisa di jalankan tanpa ada latar belakang moral seperti itu. Adapun moralitas adalah minyak yang menghidupkan serta lem yang merekatkan seluruh masyarakat. Dengan itu setiap relasi bisnis selalu bekerja dengan harapan dan tuntutan agar lawan bisnis melakukan secara fair dengan palig kurang dengan memenuhi kesepakatan yang telah di buat. Dalam opersi bisnis,semua pihak sudah dengan sendirinya. Atas dasar ini ,bisnis yang berhasil juga sebagian besar ditentukan dan di ukur berdasarkan  nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat itu,termasuk nilai dan moral dan operasi bisnis tidak hanya oleh kiat bisnis murni,melainkan juga penghayatan nilai dan moral social.
6.      Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
          Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis yaitu :

Prinsip otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Tidak Berniat Jahat ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilan Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Hormat pada Dri Sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
  1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
  2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
  3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
  4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
  5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
7.      Kelompok Stakeholders
Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas stakeholder dalam membuat keputusan-keputusan perusahaan dan dalam memecahkan persoalan perusahaan. Mengapa demikian? Karena, semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh stakeholders. Stakeholders adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap perusahaan. Ada dua jenis stakeholders yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu internal stakeholders dan external stakeholders. Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan sebagai internal stakeholders bersama-sama dengan pelanggan, asosiasi pedagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, dan kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan sebagai external stakeholders semuanya sangat menentukan keputusan-keputusan perusahaan dan menentukan keberhasilan perusahaan. Menurut Zimmerer (1996:21) ada 8 kelompok stakeholders yang mempengaruhi keputusan-keputusan bisnis, yaitu :
(1)   Para Pengusaha dan Mitra Usaha
Selain merupakan pesaing, para pengusaha juga merupakan mitra. Sebagai mitra. Para pengusaha merupakan relasi usaha yang dapat bekerja sama dalam menyediakan informasi atau sumber peluang, misalnya akses pasar, akses bahan baku, dan akses sumber daya lainnya. Bahkan mitra usaha dapat berperan sebagai pemasok, pemroses, dan pemasar. Mereka secara bersama-sama menentukan harga jual atau harga beli, menentukan daerah pemasaran, dan menentukan standar barang dan jasa. Loyalitas mitra usaha akan sangat bergantung pada kepuasan yang mereka terima (bagian dari stakeholders satisfaction) dari perusahaan.
(2)   Petani dan Perusahaan Pemasok Bahan Baku
Petani dan Perusahaan berperan dalam menyediakan bahan baku. Pasokan bahan baku yang kurang bermutu dan pasokan yang lambat dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Oleh sebab itu, petani dan perusahaan yang memasok bahan baku merupakan faktor yang mempengaruhi keputusan bisnis. Keputusan dalam menentukan kualitas barang dan jasa sangat tergantung juga pada pemasok bahan baku. Sebagai contoh, untuk menghasilkan produk jamu “Air Mancur” atau “Jamu Jago” yang berkualitas tinggi sangat diperlukan bahan baku yang berkualitas yang dihasilkan oleh para petani. Jadi, bahan baku yang berkualitas sangat tergantung pada loyalitas para petani dalam menghasilkan bahan baku. Sebaliknya, loyalitas petani penghasil bahan baku yang tinggi sangat tergantung pada tingkat kepuasan yang mereka terima dari perusahaan baik dalam menentukan kepuasan harga jual bahan baku maupun dalam bentuk insentif lainnya.
(3)   Organisasi Pekerja yang Mewakili Pekerja
Organisasi pekerja dapat mempengaruhi keputusan melalui proses tawar menawar secara kolektif. Tawar menawar tingkat upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, konvensasi, dan jaminan hari tua sangat berpengaruh langsung terhadap pengambilan keputusan. Perusahaan yang tidak melibatkan organisasi pekerja dalam pengambilan keputusan sering menimbulkan protes-protes yang mengganggu jalannya perusahaan. Sebagai contoh, unjuk rasa buruh yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah sebagai akibat ketidakpuasan para buruh terhadap keputusan sepihak yang diambil perusahaan. Para buruh kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan-keputusan perusahaan. Ketidakloyalan para pekerja dan protes-protes buruh adalah akibat dari ketidakpuasan mereka terhadap keputusan yang diambil perusahaan.
Ketidakloyalan yang paling tragis adalah ketika perusahaan sedang mengalami penurunan keuntungan akibat krisis ekonomi, justru para pekerja menuntut kenaikan upah dan jaminan kerja yang lebih tinggi. Tuntutan ini sebagai akibat dari kurangnya kepuasan para pekerja dalam hal upah dan jaminan kerja yang tetap rendah saat perusahaan mendapatkan keuntungan yang tinggi.
(4)   Pemerintah yang Mangatur Kelancaran Aktivitas Usaha
Pemerintah dapat mengatur kelancaran aktiva usaha melalui serangkaian kebijaksanaan yang dibuatnya. Peraturan-peraturan dan perundang-undangan pemerintah sangat berpengaruh terhadap iklim usaha, Undang-Undang Monopoli, Undang-undang Hak Paten, Hak Cipta, dan peraturan yang melindungi dan mengatur jalannya usaha sangat besar pengaruhnya terhadap dunia usaha. Misalnya pemberian hak monopoli dan tax holiday oleh pemerintah terhadap perusahaan mobil “TIMOR” sebagai produk mobil nasional, menjadikan produk perusahaan tersebut menguasai pasaran. Akan tetapi, ketika pemberian hak monopoli dan pembebasan bea masuk dari pemerintah dikurangi maka pasarannya menjadi berkurang.
(5)   Bank Penyedia Dana Perusahaan
Bank selain Berfungsi sebagai jantungnya perekonomian secara makro juga sebagai lembaga yang dapat menyediakan dana perusahaan. Neraca-neraca perbankan yang kurang likuid dapat mempengaruhi neraca-neraca perusahaan yang tidak likwid juga. Sebaliknya neraca-neraca perusahaan yang kurang likwid dapat mempengaruhi keputusan bank dalam menyediakan dan bagi perusahaan. Bunga kredit bank dan persyaratan-persyaratan yang dibuat bank penyandang dana sangat besar pengaruhnya terhadap keputusan yang diambil dalam bisnis. Sebagai contoh, krisis neraca perbankan yang terjadi di Indonesia mengakibatkan krisis neraca perusahaan-perusahaan baik perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.
(6) Investor Penanam Modal
Investor penyandang dana dapat mempengaruhi perusahaan melalui serangkain persyaratan yang diajukan. Persyaratan tersebut akan mengikat dan sangat besar pengaruhnya dalam pengambilan keputusan. Misalnya, Investor hanya bersedia menanam modalnya di Indonesia apabila modal yang di Investasikannya menjamin pengembalian investasi (return on investment) yang besar. Untuk itu, para investor sering kali menerapkan persyaratan manajemen mereka, misalnya standart tenaga kerja, standar bahan baku, standart produk, dan aturan lainnya. Jadi, loyalitas investor sangat tergantung pada tingkat kepuasan investor dalam menanam modalnya.
(7) Masyarakat Umum yang Dilayani
Masyarakat umum yang dilayani dapat mempengaruhi keputusan bisnis. Mereka akan merespon dan memberikan informasi tentang bisnis kita. Mereka juga merupakan konsumen yang akan menentukan keputusan-keputusan perusahaan baik dalam menentukan produk barang dan jasa yang dihasilkan maupun dalam menentukan tehnik yang digunakan. Respon terhadap operasi perusahaan, kualitas barang, harga barang, jumlah barang, dan pelayanan perusahaan mempengaruhi keputusan-keputusan perusahaan. Harga dan kualitas barang serta pelayanan perusahaan kepada masyarakat yang kurang memuaskan akan menciptakan citra perusahaan menjadi rusak. Ini berarti loyalitas masyarakat (sebagai bagian dari stakeholders) terhadap perusahaan menjadi rendah sebagai akibat dari rendahnya kepuasan yang mereka terima dari perusahaan.
(8) Pelanggan yang Membeli Produk
Pelanggan yang membeli produk secara langsung dapat mempengaruhi keputusan bisnis. Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan, berapa jumlahnya dan tehnologi bagaimana yang diperlukan sangat ditentukan oleh pelanggan dan mempengaruhi keputusan-keputusanbisnis.
Selain kelompok-kelompok tersebut diatas, beberapa kelompok lain yang berperan dalam perusahaan adalah para stakeholders kunci (key stakeholders) seperti manajer, direktur dan kelompok khusus.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa loyalitas para stakeholders (stakeholders loyalty) sangat tergantung pada kepuasan para stakeholders (stakeholders satisfaction). Menurut Ronald J. Ebert (2000:182), jika seseorang menyenangi suatu pekerjaan, maka ia akan merasa puas. Bila merasa puas maka akan memiliki moral yang tinggi. Mathieu Paquerot (2000) seorang Guru Besar University of La Rochelle Prancis, dalam makalahnya “Stakeholders Loyalty” mengemukakan bahwa kepuasan stakeholders (stakeholders satisfaction) akan mendorong loyalitas para stakeholders (stakeholders loyalty) terhadap perusahaan. Menurutnya, “ … loyalty should help the organization to create differentiation. Loyalty is a barrier to entry for after competitors”. Loyalitas dari para stakeholders dapat mendorong perusahaan untuk menciptakan diferensiasi. Oleh karena loyalitas dapat mendorong diferensiasi, maka loyalitas stakeholders akan menjadi hambatan (barrier) bagi para pesaing. Ingat bahwa diferensiasi merupakan bagian dari generik strategi untuk memenangkan persaingan (Porter, 1998).
8.      Kriteria dan prinsip utilitarianisme
3 PRINSIP UTILITARIANISME
(1)   Suatu kebijaksanaan atau tindakan adalah baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan,
(2)   Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama baiknya, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat terbesar adalah tindakan yang paling baik,
(3)   Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama-sama mendatangkan manfaat terbesar, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat bagi orang banyak.
3 KRITERIA
(1)   MANFAAT, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Demikian pula sebaliknya.
(2)   MANFAAT TERBESAR, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang mendatangkan lebih banyak manfaat daripada kerugian. Sekalipun dalam keadaan rugi, diusahakan menyebabkan kerugian terkecil.
(3)   BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG, kebijaksanaan atau tindakan yang baik secara moral apabila memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Sekalipun dalam keadaan rugi, diusahakan menyebabkan kerugian sekecil mungkin bagi sedikit orang.
Kekurangan etika utilitarianisme antara lain adalah :
  1. Konsep “Manfaat” yang begitu luas sehingga pada prakteknya malah menimbulkan masalah. Contoh : Masuknya industrialisasi di daerah pedesaan, “Kasus Riady Connection”, Kasus Impor Beras.
  2. Hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Padahal sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
  3. Tidak menghargai kemauan atau motivasi baik seseorang.
  4. Secara khusus sulit untuk menilai (mengkuantifikasi) variabel moral. Contohnya : polusi udara, hilangnya air bersih, kenyamanan dsbnya.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah:
  1. Rasionalitasnya Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
  2.  Universalitas Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
  3. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
9.  Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
            Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab  moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya.
Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di tuntut  dari seseorang kalua ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.  Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan  secara lebih tepat lagi, hanya  orang yang telah dapat menggunakan  akal budinya secara  normal dan punya kemauan bebas atas tindakanya brada  dalam kendalinya dapat  bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.
            Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan  dua macam pandangan mengenai stastus perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status  legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi  sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan  para pendirinya.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.
  • Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
  • Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan \, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.

Pages

Powered By Blogger